Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai yang pindah instansi dari BP2MI dihitung secara proporsional berdasarkan jumlah hari kerja yang dibuktikan dengan pengisian Daftar Hadir di BP2MI.
Your Correction