Correct Article 5
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Current Text
Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai yang sedang menjalani tugas belajar yang dibebaskan dari tugas jabatan dilaksanakan dengan ketentuan:
a. pejabat struktural yang melaksanakan tugas belajar dan diberhentikan dari jabatannya menerima Tunjangan Kinerja sebesar 100% (seratus persen) dalam jabatan pelaksana pada Kelas Jabatan 7 (tujuh) setiap bulan sejak yang bersangkutan melaksanakan tugas belajar;
b. pejabat fungsional yang melaksanakan tugas belajar dan diberhentikan dari jabatan fungsionalnya, menerima Tunjangan Kinerja sebesar 100% (seratus persen) dalam jabatan pelaksana pada Kelas Jabatan:
1. 7 (tujuh) untuk kategori keahlian; dan
2. 6 (enam) untuk kategori keterampilan jenjang mahir dan penyelia; dan
c. pejabat pelaksana yang melaksanakan tugas belajar menerima Tunjangan Kinerja 100% (seratus persen) di Kelas Jabatannya setiap bulan sejak yang bersangkutan melaksanakan tugas belajar.
Your Correction
