Correct Article 4
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Current Text
Pemberian Tunjangan Kinerja bagi calon PNS sebesar 80% (delapan puluh persen) dari besaran Tunjangan Kinerja sesuai dengan penempatan dalam Kelas Jabatan.
Your Correction
