Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pegawai selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan. (2) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan mempertimbangkan capaian kinerja Pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Selain berdasarkan pertimbangan capaian kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Tunjangan Kinerja juga diberikan berdasarkan kehadiran pegawai.
Your Correction