Correct Article 1
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Current Text
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
3. Pegawai di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA yang selanjutnya disebut Pegawai adalah PNS dan pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA.
4. Tunjangan Kinerja adalah tunjangan yang diberikan sebagai penghargaan atas prestasi yang telah diraih oleh Pegawai dalam pelaksanaan tugas dalam kerangka reformasi birokrasi.
5. Penilaian Kinerja Pegawai adalah evaluasi kinerja pegawai terhadap hasil kerja dan perilaku kerja Pegawai yang dilakukan setiap bulan.
6. Hukuman Disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan oleh pejabat yang berwenang menghukum kepada Pegawai karena melanggar peraturan disiplin Pegawai.
7. Daftar Hadir adalah bukti kehadiran Pegawai di kantor melalui perekaman secara elektronik dan/atau bentuk formulir secara manual.
8. Kelas Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tingkat seorang Pegawai dalam rangkaian susunan instansi pemerintah yang meskipun berbeda dalam hal jenis pekerjaan, tetapi cukup setara dalam hal tingkat kesulitan dan tanggung jawab, dan tingkat persyaratan kualifikasi pekerjaan, dan digunakan sebagai dasar penggajian.
9. Pimpinan Unit Organisasi adalah pejabat pimpinan tinggi pratama di unit organisasi Badan Pelindungan Pekerja
Migran INDONESIA pusat serta pejabat administrator dan pengawas di Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA.
10. Operator adalah Pegawai yang ditunjuk untuk melakukan perekapan kehadiran dan penghitungan Tunjangan Kinerja untuk masing-masing unit organisasi melalui sistem informasi kinerja di lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA.
11. Badan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA yang selanjutnya disebut BP2MI adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas sebagai pelaksana kebijakan dalam pelayanan dan pelindungan Pekerja Migran INDONESIA secara terpadu.
12. Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA yang selanjutnya disebut BP3MI adalah unit pelaksana teknis BP2MI yang mempunyai tugas melaksanakan pelayanan penempatan dan pelindungan Pekerja Migran INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
