Correct Article 18
PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang PEDOMAN TAHAPAN SEBELUM BEKERJA BAGI CALON PEKERJA MIGRAN INDONESIA YANG DITEMPATKAN OLEH BADAN PELINDUNGANPEKERJA MIGRAN INDONESIA
Current Text
BP2MI menginformasikan data keberangkatan Pekerja Migran INDONESIA kepada atase ketenagakerjaan atau pejabat dinas luar negeri yang ditunjuk di negara tujuan penempatan secara daring melalui Portal Peduli WNI yang terkoneksi dengan Sisko P2MI, Sisnaker, dan/atau melalui surat resmi.
Your Correction
