Correct Article 15
PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang PEDOMAN TAHAPAN SEBELUM BEKERJA BAGI CALON PEKERJA MIGRAN INDONESIA YANG DITEMPATKAN OLEH BADAN PELINDUNGANPEKERJA MIGRAN INDONESIA
Current Text
(1) Calon Pekerja Migran INDONESIA yang akan diberangkatkan ke luar negeri harus mengikuti OPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) huruf h.
(2) OPP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diselenggarakan oleh BP2MI.
(3) BP2MI dalam menyelenggarakan OPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat bekerja sama dengan instansi terkait.
(4) Biaya penyelenggaraan OPP dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara BP2MI.
(5) Pelaksanaan OPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
