Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang PEDOMAN TAHAPAN SEBELUM BEKERJA BAGI CALON PEKERJA MIGRAN INDONESIA YANG DITEMPATKAN OLEH BADAN PELINDUNGANPEKERJA MIGRAN INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Calon Pekerja Migran INDONESIA wajib mengikuti program Jaminan Sosial ketenagakerjaan untuk pelindungan sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Keikutsertaan program Jaminan Sosial ketenagakerjaan untuk pelindungan sebelum bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pendaftaran dan pembayaran iuran setelah Calon Pekerja Migran INDONESIA menandatangani Perjanjian Penempatan. (3) Keikutsertaan program Jaminan Sosial ketenagakerjaan untuk pelindungan selama bekerja dan setelah bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pendaftaran dan pembayaran iuran setelah Calon Pekerja Migran INDONESIA melaksanakan OPP.
Your Correction