Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang PEDOMAN TAHAPAN SEBELUM BEKERJA BAGI CALON PEKERJA MIGRAN INDONESIA YANG DITEMPATKAN OLEH BADAN PELINDUNGANPEKERJA MIGRAN INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perjanjian Penempatan yang sudah ditandatangani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 diunggah oleh BP2MI melalui Sisko P2MI dan dikirim secara daring ke Sisnaker dengan tembusan kepada Dinas Kabupaten/Kota daerah asal Calon Pekerja Migran INDONESIA dan dapat diakses melalui Sisko P2MI.
Your Correction