Correct Article 9
PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang PEDOMAN TAHAPAN SEBELUM BEKERJA BAGI CALON PEKERJA MIGRAN INDONESIA YANG DITEMPATKAN OLEH BADAN PELINDUNGANPEKERJA MIGRAN INDONESIA
Current Text
(1) Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c berupa:
a. seleksi administrasi; dan
b. seleksi teknis.
(2) Seleksi sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dilaksanakan oleh BP2MI.
(3) Seleksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a meliputi verifikasi dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b yang dilaksanakan oleh verifikator melalui Sisko P2MI.
(4) Dalam hal untuk memastikan keabsahan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), verifikator meminta dokumen asli persyaratan Calon Pekerja Migran INDONESIA.
(5) Seleksi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan permintaan pemerintah negara pemberi kerja Pekerja Migran INDONESIA atau Pemberi Kerja berbadan hukum di negara tujuan penempatan yang telah disepakati oleh BP2MI.
(7) BP2MI mengumumkan hasil seleksi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (6) melalui Sisko P2MI dan media publikasi resmi BP2MI.
Your Correction
