Correct Article 7
PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang PEDOMAN TAHAPAN SEBELUM BEKERJA BAGI CALON PEKERJA MIGRAN INDONESIA YANG DITEMPATKAN OLEH BADAN PELINDUNGANPEKERJA MIGRAN INDONESIA
Current Text
(1) Pembuatan akun Sisko P2MI oleh Calon Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dilakukan dengan cara mengisi data:
a. nomor induk kependudukan;
b. nama lengkap;
c. tanggal lahir;
d. alamat email;
e. nama Ibu kandung;
f. nomor telepon; dan
(2) Calon Pekerja Migran INDONESIA yang telah membuat akun sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), melengkapi profil Calon Pekerja Migran INDONESIA yang terdiri atas:
a. data diri;
b. data orang tua; dan
c. data domisili.
(3) Calon Pekerja Migran INDONESIA dapat memilih negara tujuan penempatan yang diminati setelah membuat akun Sisko P2MI.
Your Correction
