Correct Article 3
PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang PEDOMAN TAHAPAN SEBELUM BEKERJA BAGI CALON PEKERJA MIGRAN INDONESIA YANG DITEMPATKAN OLEH BADAN PELINDUNGANPEKERJA MIGRAN INDONESIA
Current Text
Penempatan Pekerja Migran INDONESIA oleh BP2MI dilakukan atas dasar:
a. perjanjian secara tertulis antara pemerintah dengan pemerintah negara Pemberi Kerja di negara tujuan penempatan; atau
b. perjanjian secara tertulis antara Pemerintah dengan Pemberi Kerja berbadan hukum di negara tujuan penempatan.
Your Correction
