Correct Article 5
PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang KLASIFIKASI ARSIP DI LINGKUNGAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Current Text
(1) Klasifikasi Arsip di lingkungan BP2MI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ditentukan berdasarkan sistem pengodean.
(2) Sistem pengodean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bentuk gabungan angka dan huruf sebagai Kode Klasifikasi Arsip.
(3) Kode Klasifikasi Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) menjadi tanda pengenal urusan sesuai dengan fungsi dan tugas unit kerja.
(4) Kode Klasifikasi Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) berfungsi sebagai dasar pemberkasan dan penataan Arsip.
(5) Kode Klasifikasi Arsip di lingkungan BP2MI sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
