Correct Article 4
PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang KLASIFIKASI ARSIP DI LINGKUNGAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Current Text
(1) Fungsi fasilitatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. perencanaan;
b. kerja sama;
c. hukum;
d. hubungan masyarakat;
e. organisasi dan ketatalaksanaan;
f. kepegawaian;
g. pendidikan dan pelatihan;
h. keuangan;
i. perlengkapan;
j. ketatausahaan;
k. kerumahtanggaan;
l. kearsipan;
m. pengawasan;
n. data dan informasi; dan
o. penelitian dan pengkajian.
(2) Fungsi substansif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. sistem dan strategi;
b. penempatan pekerja migran INDONESIA; dan
c. pelindungan dan pemberdayaan pekerja migran INDONESIA.
Your Correction
