Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang PERJANJIAN PENEMPATAN ANTARA BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA DAN CALON PEKERJA MIGRAN INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perjanjian Penempatan dibuat rangkap 2 (dua) yang diperuntukkan bagi pihak BP2MI dan Calon Pekerja Migran INDONESIA dengan tembusan kepada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota daerah asal Calon Pekerja Migran INDONESIA.
Your Correction