Correct Article 4
PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang PERJANJIAN PENEMPATAN ANTARA BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA DAN CALON PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Current Text
Perjanjian Penempatan dibuat rangkap 2 (dua) yang diperuntukkan bagi pihak BP2MI dan Calon Pekerja Migran INDONESIA dengan tembusan kepada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota daerah asal Calon Pekerja Migran INDONESIA.
Your Correction
