Correct Article 2
PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang PERJANJIAN PENEMPATAN ANTARA BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA DAN CALON PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Current Text
(1) Calon Pekerja Migran INDONESIA yang akan ditempatkan oleh BP2MI harus menandatangani Perjanjian Penempatan setelah lulus seleksi administrasi dan teknis, memiliki hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi, dan memiliki paspor.
(2) Perjanjian Penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh pihak BP2MI dan Calon Pekerja Migran INDONESIA.
(3) Perjanjian Penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
a. identitas pejabat BP2MI;
b. identitas Calon Pekerja Migran INDONESIA;
c. nama dan alamat calon Pemberi Kerja;
d. jabatan atau jenis pekerjaan Calon Pekerja Migran INDONESIA;
e. hak dan kewajiban;
f. biaya penempatan Calon Pekerja Migran INDONESIA berdasarkan perjanjian tertulis antara pemerintah INDONESIA dengan pemerintah negara tujuan penempatan atau Pemberi Kerja;
g. persyaratan lain yang telah disepakati dalam perjanjian tertulis antara pemerintah INDONESIA dengan pemerintah negara tujuan penempatan atau Pemberi Kerja;
h. penyelesaian perselisihan dan keadaan kahar (force majeure);
i. jangka waktu Perjanjian Penempatan; dan
j. tanda tangan para pihak.
Your Correction
