Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 41

PERBAN Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2020 tentang ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DAN TUGAS KOORDINATOR JABATAN FUNGSIONAL DI LINGKUNGAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengelompokan uraian fungsi Direktorat Pelindungan dan Pemberdayaan terdiri atas: a. kelompok substansi pelindungan di kawasan Eropa; b. kelompok substansi pelindungan di kawasan Timur Tengah I; c. kelompok substansi pelindungan di kawasan Timur Tengah II; dan d. kelompok substansi pemberdayaan, fasilitasi, rehabilitasi, dan reintegrasi kawasan Eropa dan Timur Tengah.
Your Correction