Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERBAN Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2020 tentang ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DAN TUGAS KOORDINATOR JABATAN FUNGSIONAL DI LINGKUNGAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengelompokan uraian fungsi Direktorat Sistem dan Strategi Penempatan dan Pelindungan terdiri atas: a. kelompok substansi sistem dan strategi penempatan dan pelindungan di kawasan Eropa; b. kelompok substansi sistem dan strategi penempatan dan pelindungan di kawasan Timur Tengah I; dan c. kelompok substansi sistem dan strategi penempatan dan pelindungan di kawasan Timur Tengah II.
Your Correction