Correct Article 29
PERBAN Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2020 tentang ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DAN TUGAS KOORDINATOR JABATAN FUNGSIONAL DI LINGKUNGAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Current Text
Pengelompokan uraian fungsi Direktorat Pelindungan dan Pemberdayaan terdiri atas:
a. kelompok substansi pelindungan di kawasan Amerika;
b. kelompok substansi pelindungan di kawasan Australia dan Pasifik; dan
c. kelompok substansi pemberdayaan, fasilitasi, rehabilitasi, dan reintegrasi kawasan Amerika dan Pasifik.
Your Correction
