Correct Article 20
PERBAN Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2020 tentang ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DAN TUGAS KOORDINATOR JABATAN FUNGSIONAL DI LINGKUNGAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Current Text
Pengelompokan uraian fungsi Direktorat Pelindungan dan Pemberdayaan terdiri atas:
a. kelompok substansi pelindungan di kawasan Asia Tenggara dan Afrika;
b. kelompok substansi pelindungan di kawasan Asia Timur I dan Asia Tengah;
c. kelompok substansi pelindungan di kawasan Asia Timur II dan Asia Selatan; dan
d. kelompok substansi pemberdayaan, fasilitasi, rehabilitasi, dan reintegrasi kawasan Asia dan Afrika.
Your Correction
