Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERBAN Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2020 tentang ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DAN TUGAS KOORDINATOR JABATAN FUNGSIONAL DI LINGKUNGAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penentuan negara di kawasan Asia Tenggara dan Afrika, Asia Timur I dan Asia Tengah, Asia Timur II dan Asia Selatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan Pasal 16 ditetapkan oleh Kepala.
Your Correction