Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERBAN Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2020 tentang ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DAN TUGAS KOORDINATOR JABATAN FUNGSIONAL DI LINGKUNGAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengelompokan uraian fungsi Direktorat Penempatan Nonpemerintah terdiri atas: a. kelompok substansi penempatan nonpemerintah di kawasan Asia Tenggara dan Afrika; b. kelompok substansi penempatan nonpemerintah di kawasan Asia Timur I dan Asia Tengah; dan c. kelompok substansi penempatan nonpemerintah di kawasan Asia Timur II dan Asia Selatan.
Your Correction