Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERBAN Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2020 tentang ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DAN TUGAS KOORDINATOR JABATAN FUNGSIONAL DI LINGKUNGAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Direktorat Penempatan Nonpemerintah menyelenggarakan uraian fungsi: a. pelaksanaan verifikasi dokumen, pemetaan, pendayagunaan hasil pemetaan peluang kerja luar negeri, penyebarluasan informasi kerja bagi pekerja migran INDONESIA skema penempatan nonpemerintah, penyiapan penyusunan penerbitan dan pencabutan surat izin perekrutan pekerja migran INDONESIA, penetapan instruktur orientasi pra pemberangkatan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penempatan pekerja migran INDONESIA yang ditempatkan oleh nonpemerintah di kawasan Asia Tenggara dan Afrika; b. pelaksanaan verifikasi dokumen, pemetaan, pendayagunaan hasil pemetaan peluang kerja luar negeri, penyebarluasan informasi kerja bagi pekerja migran INDONESIA skema penempatan nonpemerintah, penyiapan penyusunan penerbitan dan pencabutan surat izin perekrutan pekerja migran INDONESIA, penetapan instruktur orientasi pra pemberangkatan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penempatan pekerja migran INDONESIA yang ditempatkan oleh nonpemerintah di kawasan Asia Timur I dan Asia Tengah; dan c. pelaksanaan verifikasi dokumen, pemetaan, pendayagunaan hasil pemetaan peluang kerja luar negeri, penyebarluasan informasi kerja bagi pekerja migran INDONESIA skema penempatan nonpemerintah, penyiapan penyusunan penerbitan dan pencabutan surat izin perekrutan pekerja migran INDONESIA, penetapan instruktur orientasi pra pemberangkatan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penempatan pekerja migran INDONESIA yang ditempatkan oleh nonpemerintah di kawasan Asia Timur II dan Asia Selatan.
Your Correction