Correct Article 13
PERBAN Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2020 tentang ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DAN TUGAS KOORDINATOR JABATAN FUNGSIONAL DI LINGKUNGAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Current Text
Direktorat Penempatan Pemerintah menyelenggarakan uraian fungsi:
a. pelaksanaan verifikasi dokumen, pemetaan dan pendayagunaan hasil pemetaan peluang kerja luar negeri, penyebarluasan informasi kerja, rekrutmen dan seleksi, fasilitasi keberangkatan skema penempatan pemerintah, penetapan instruktur orientasi pra pemberangkatan, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penempatan pekerja migran INDONESIA yang ditempatkan oleh pemerintah di kawasan Asia Tenggara dan Afrika;
b. pelaksanaan verifikasi dokumen, pemetaan dan pendayagunaan hasil pemetaan peluang kerja luar negeri, penyebarluasan informasi kerja, rekrutmen dan seleksi, fasilitasi keberangkatan skema penempatan pemerintah, penetapan instruktur orientasi pra pemberangkatan, serta pelaksanaan pemantauan,
evaluasi, dan pelaporan di bidang penempatan pekerja migran INDONESIA yang ditempatkan oleh pemerintah di kawasan Asia Timur I dan Asia Tengah; dan
c. pelaksanaan verifikasi dokumen, pemetaan dan pendayagunaan hasil pemetaan peluang kerja luar negeri, penyebarluasan informasi kerja, rekrutmen dan seleksi, fasilitasi keberangkatan skema penempatan pemerintah, penetapan instruktur orientasi pra pemberangkatan, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penempatan pekerja migran INDONESIA yang ditempatkan oleh pemerintah di kawasan Asia Timur II dan Asia Selatan.
Your Correction
