Correct Article 12
PERBAN Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2020 tentang ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DAN TUGAS KOORDINATOR JABATAN FUNGSIONAL DI LINGKUNGAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Current Text
Penentuan negara kawasan Asia Tenggara dan Afrika, Asia Timur I dan Asia Tengah, Asia Timur II dan Asia Selatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 11 ditetapkan oleh Kepala.
Your Correction
