Correct Article 8
PERBAN Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2020 tentang ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DAN TUGAS KOORDINATOR JABATAN FUNGSIONAL DI LINGKUNGAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Current Text
Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan uraian fungsi:
a. penyiapan koordinasi, penyusunan, dan evaluasi peraturan perundangan-undangan dan produk hukum lainnya di bidang penempatan dan pelindungan pekerja migran INDONESIA;
b. pemberian advokasi dan pertimbangan hukum untuk penyelesaian masalah hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas Badan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA, pengelolaan jaringan dokumen dan informasi hukum, serta dukungan strategis pimpinan, pengelolaan administrasi umum, administrasi kepegawaian, administrasi perencanaan dan pelaporan kinerja, anggaran dan keuangan biro; dan
c. pengelolaan dan pelaksanaan di bidang layanan informasi publik, diseminasi informasi, kehumasan, pengelolaan media dan isu publik, publikasi, dokumentasi, dan perpustakaan.
Your Correction
