Correct Article 6
PERBAN Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2020 tentang ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DAN TUGAS KOORDINATOR JABATAN FUNGSIONAL DI LINGKUNGAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Current Text
Pengelompokan uraian fungsi Biro Keuangan dan Umum terdiri atas:
a. kelompok substansi pelaksanaan anggaran dan belanja pegawai;
b. kelompok substansi akuntansi, pelaporan keuangan, dan perbendaharaan; dan
c. kelompok substansi persuratan, arsip, dan tata usaha biro.
Your Correction
