Correct Article 4
PERBAN Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2020 tentang ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DAN TUGAS KOORDINATOR JABATAN FUNGSIONAL DI LINGKUNGAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Current Text
Pengelompokan uraian fungsi Biro Sumber Daya Manusia terdiri atas:
a. kelompok substansi organisasi, tata laksana, dan reformasi birokrasi;
b. kelompok substansi perencanaan, pengembangan kompetensi, disiplin, dan kesejahteraan sumber daya manusia; dan
c. kelompok substansi informasi sumber daya manusia, administrasi kepegawaian dan tata usaha biro.
Your Correction
