Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERBAN Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2020 tentang ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DAN TUGAS KOORDINATOR JABATAN FUNGSIONAL DI LINGKUNGAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengelompokan uraian fungsi Biro Perencanaan dan Kerja Sama terdiri atas: a. kelompok substansi perencanaan dan penyusunan kinerja, program, dan anggaran; b. kelompok substansi pemantauan, evaluasi dan pelaporan kinerja, program, dan anggaran; dan c. kelompok subtansi kerja sama dan tata usaha biro.
Your Correction