Correct Article 1
PERBAN Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2020 tentang ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DAN TUGAS KOORDINATOR JABATAN FUNGSIONAL DI LINGKUNGAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Current Text
Biro Perencanaan dan Kerja Sama menyelenggarakan uraian fungsi:
a. penyusunan perencanaan kinerja, program dan anggaran, serta koordinasi penyusunan perencanaan dan pembinaan kinerja, program, dan anggaran;
b. pemantauan, evaluasi, dan pemberian rekomendasi atas pelaksanaan rencana kinerja, program, dan anggaran, serta pelaporan dan pengelolaan data kinerja, program, dan anggaran; dan
c. penyiapan pembinaan dan pelaksanaan urusan kerja sama dalam dan luar negeri, penyusunan, pemantauan dan evaluasi naskah kerja sama dalam dan luar negeri, serta pengelolaan administrasi umum, administrasi kepegawaian, administrasi perencanaan dan pelaporan kinerja, anggaran, dan keuangan biro.
Your Correction
