Correct Article 51
PERBAN Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2020 tentang ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DAN TUGAS KOORDINATOR JABATAN FUNGSIONAL DI LINGKUNGAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Current Text
Ketentuan mengenai uraian fungsi yang menangani urusan tata usaha pusat pengembangan sumber daya manusia diatur berdasarkan Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA yang mengatur tentang Organisasi dan Tata Kerja.
Your Correction
