Correct Article 46
PERBAN Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2020 tentang ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DAN TUGAS KOORDINATOR JABATAN FUNGSIONAL DI LINGKUNGAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Current Text
Pusat data dan Informasi menyelenggarakan uraian fungsi:
a. penyusunan pedoman teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan, analisis, dan penyajian data;
b. penyusunan pedoman teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan dan pemeliharaan sistem informasi; dan
c. penyusunan pedoman teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan infrastruktur teknologi informasi dan layanan jaringan komunikasi data, serta command center.
Your Correction
