Correct Article 43
PERBAN Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2020 tentang ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DAN TUGAS KOORDINATOR JABATAN FUNGSIONAL DI LINGKUNGAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Current Text
Inspektorat menyelenggarakan uraian fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis pengawasan internal;
b. pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, evaluasi, pemantauan, dan
kegiatan pengawasan lainnya;
c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Kepala;
d. penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA; dan
e. pelaksanaan penjaminan kualitas terhadap kinerja, anggaran, dan keuangan, serta penerapan manajemen kinerja dan reformasi birokrasi.
Your Correction
