Correct Article 23
PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENYAMPAIAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN DI LINGKUNGAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Current Text
APIP yang membocorkan informasi tentang Harta Kekayaan Pegawai ASN dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
