Correct Article 18
PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENYAMPAIAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN DI LINGKUNGAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Current Text
(1) Pengelola kepegawaian pada setiap unit kerja wajib menyusun daftar nama Pegawai ASN wajib lapor LHKASN.
(2) Daftar nama Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada APIP.
(3) Dalam hal terjadi mutasi atau promosi, pengelola kepegawaian melakukan pembaruan data Pegawai ASN yang bersangkutan.
Your Correction
