Correct Article 9
PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENYAMPAIAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN DI LINGKUNGAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Current Text
Administrator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b mempunyai tugas:
a. menyusun daftar nama Penyelenggara Negara dan perubahannya berkoordinasi dengan pengelola kepegawaian pada seluruh unit kerja;
b. membuat, memperbarui, atau menghapus akun untuk seluruh anggota;
c. melakukan pemantauan terhadap kepatuhan penyampaian LHKPN oleh Penyelenggara Negara; dan
d. melaporkan kepada koordinator jika terjadi perubahan data Penyelenggara Negara.
Your Correction
