Correct Article 8
PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENYAMPAIAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN DI LINGKUNGAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Current Text
Koordinator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a mempunyai tugas:
a. melaksanakan sosialisasi kewajiban pelaporan LHKPN;
b. melakukan koordinasi dengan KPK dan unit kerja lainnya dalam pengelolaan LHKPN;
c. melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pengelolaan LKHPN; dan
d. menyusun laporan kegiatan pelaksanaan LHKPN dan menyampaikan secara periodik kepada Sekretaris Utama.
Your Correction
