Correct Article 23
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PELAYANAN KEPULANGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Current Text
(1) BP2MI melalui deputi masing-masing kawasan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pelayanan kepulangan bagi Pekerja Migran INDONESIA secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(2) Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan cara:
a. menganalisis/memeriksa data dalam Sisko P2MI;
b. kunjungan lapangan; dan/atau
c. rapat.
(3) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Kepala BP2MI sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan pelindungan Pekerja Migran INDONESIA.
Your Correction
