Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PELAYANAN KEPULANGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) BP2MI melalui deputi masing-masing kawasan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pelayanan kepulangan bagi Pekerja Migran INDONESIA secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. (2) Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan cara: a. menganalisis/memeriksa data dalam Sisko P2MI; b. kunjungan lapangan; dan/atau c. rapat. (3) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Kepala BP2MI sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan pelindungan Pekerja Migran INDONESIA.
Your Correction