Correct Article 22
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PELAYANAN KEPULANGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Current Text
Pelayanan kepulangan oleh BP3MI yang wilayah kerjanya membawahi Daerah Asal Pekerja Migran INDONESIA
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf c dilakukan dengan:
a. melakukan penelusuran keluarga Pekerja Migran INDONESIA untuk memastikan alamat kepulangan berikut informasi jadwal pemulangan dan kesiapan dari pihak keluarga;
b. melakukan koordinasi dengan instansi terkait jadwal pemulangan dan penanganan yang telah dilakukan oleh BP3MI di Debarkasi;
c. memberikan fasilitas perjalanan kepulangan kepada Pekerja Migran INDONESIA sampai ke Daerah Asal dengan didampingi petugas;
d. melakukan serah terima kepada keluarga, ahli waris, atau Pemerintah Daerah setempat dalam hal tidak diketahui keluarga atau ahli warisnya dan kelurahan/desa; dan
e. pendokumentasian proses serah terima Pekerja Migran INDONESIA di Derah Asal.
Your Correction
