Correct Article 21
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PELAYANAN KEPULANGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Current Text
Pelayanan kepulangan oleh BP3MI yang wilayah kerjanya membawahi wilayah transit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b dilakukan dengan:
a. melakukan koordinasi dengan BP3MI dan Pemerintah Daerah di Daerah Asal;
b. fasilitasi kepulangan Pekerja Migran INDONESIA dari BP3MI tempat transit sampai ke BP3MI Daerah Asal;
c. melakukan serah terima Pekerja Migran INDONESIA yang kepulangannya didampingi oleh petugas;
d. pembuatan surat pengantar informasi kepulangan Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) ke BP3MI Daerah Asal bagi yang kepulangannya tidak didampingi petugas;
e. pendokumentasian proses serah terima Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) di Daerah Asal; dan
f. penyampaian informasi kepada BP3MI pengirim terkait kedatangan dan tindaklanjut penanganan.
Your Correction
