Correct Article 20
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PELAYANAN KEPULANGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Current Text
Pelayanan kepulangan oleh BP3MI yang wilayah kerjanya membawahi Debarkasi terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a dilakukan dengan:
a. melakukan koordinasi dengan BP3MI transit, BP3MI Daerah Asal, dan/atau Pemerintah Daerah di Daerah Asal Pekerja Migran INDONESIA;
b. pendampingan Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) yang tiba di Debarkasi dan/atau selama berada di Debarkasi transit;
c. fasilitasi kepulangan Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) dari Debarkasi sampai ke Daerah Asal dalam hal Pekerja Migran INDONESIA dipulangkan tanpa transit;
d. dalam hal Daerah Asal Pekerja Migran INDONESIA berdekatan dengan Debarkasi, fasilitasi kepulangan sampai ke Daerah Asal Pekerja Migran INDONESIA dikoordinasikan dengan BP3MI Daerah Asal;
e. serah terima Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) ke BP3MI penerima/instansi lain yang pemulangannya didampingi oleh petugas;
f. pembuatan surat pengantar informasi kepulangan Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) ke BP3MI transit/BP3MI Daerah Asal jika kepulangan Pekerja Migran INDONESIA tersebut tidak didampingi petugas; dan
g. pendokumentasian proses serah terima Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) di BP3MI transit.
Your Correction
