Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PELAYANAN KEPULANGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal Pekerja Migran INDONESIA pulang tidak melalui Debarkasi Daerah Asal, pelayanan kepulangan dilakukan oleh: a. BP3MI yang wilayah kerjanya membawahi Debarkasi terdekat; b. BP3MI yang wilayah kerjanya membawahi tempat transit; dan/atau c. BP3MI yang wilayah kerjanya membawahi Daerah Asal Pekerja Migran INDONESIA.
Your Correction