Correct Article 16
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PELAYANAN KEPULANGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Current Text
(1) Pelayanan penanganan kepulangan yang difasilitasi oleh BP2MI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c kepada Pekerja Migran INDONESIA yang meninggal dunia diberikan dalam hal Pekerja Migran INDONESIA meninggal dunia di negara tujuan penempatan, selama proses pemulangan, dan/atau selama proses perawatan.
(2) Pelayanan penanganan kepulangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
a. melakukan penelusuran keluarga/ahli waris yang sah dan alamat tujuan kepulangan;
b. memberikan informasi kepada keluarga/ahli waris, dan instansi terkait mengenai berita kematian, penyebab meninggal, proses kepulangan jenazah dari luar negeri, pembiayaan, dan kelengkapan dokumen persyaratan kepulangan jenazah;
c. melakukan verifikasi data jenazah Pekerja Migran INDONESIA mengenai status ketenagakerjaan untuk menentukan tindakan lanjutan termasuk pemenuhan hak Pekerja Migran INDONESIA;
d. pengurusan jenazah di embarkasi/Debarkasi;
e. penyediaan moda transportasi pengantaran jenazah dari Debarkasi ke alamat asal; dan
f. pendampingan dan pengantaran jenazah, serta serah terima jenazah termasuk barang milik Pekerja Migran INDONESIA kepada keluarga/ahli waris yang sah, P3MI, atau instansi terkait dengan disaksikan Pemerintah Daerah atau Pemerintah Desa setempat.
Your Correction
