Correct Article 15
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PELAYANAN KEPULANGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Current Text
Pelayanan penanganan kepulangan yang difasilitasi oleh BP2MI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c yang diberikan kepada Pekerja Migran INDONESIA yang mengalami permasalahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a angka 2 dan angka 3 dilakukan dengan:
a. menginformasikan kepada BP3MI di Daerah Asal atau
kementerian/lembaga terkait atau kelurahan/desa setempat terkait jadwal pemulangan beserta kebutuhan tindak lanjut penanganannya;
b. fasilitasi perjalanan dari tempat penginapan sementara atau Rumah Ramah di BP3MI sampai ke Daerah Asal;
c. pendampingan pemulangan Pekerja Migran INDONESIA sampai ke Daerah Asal; dan
d. melakukan serah terima Pekerja Migran INDONESIA kepada keluarga Pekerja Migran INDONESIA yang dituangkan dalam berita acara serah terima disaksikan Pemerintah Daerah dan/atau Pemerintah Desa setempat.
Your Correction
