Correct Article 12
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PELAYANAN KEPULANGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Current Text
Pelayanan kepulangan bagi Pekerja Migran INDONESIA yang dijemput oleh keluarganya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b bagi Pekerja Migran INDONESIA yang mengalami permasalahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a angka 2 dan angka 3 dilakukan dengan:
a. melakukan wawancara dan verifikasi dokumen keluarga yang melakukan penjemputan serta memberikan keterangan terkait penanganan lanjutan setibanya di Daerah Asal;
b. menginformasikan kepada BP3MI Daerah Asal Pekerja Migran INDONESIA, kementerian/lembaga terkait, dan kelurahan/desa setempat terkait jadwal pemulangan beserta kebutuhan tindak lanjut penanganannya;
c. melakukan serah terima kepada pihak keluarga yang dituangkan dalam berita acara serah terima; dan
d. meminta kepada Pekerja Migran INDONESIA untuk melaporkan kepulangannya ke kelurahan/desa setempat.
Your Correction
