Correct Article 11
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PELAYANAN KEPULANGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Current Text
Pelayanan kepulangan bagi Pekerja Migran INDONESIA yang dijemput oleh keluarganya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b bagi Pekerja Migran INDONESIA yang mengalami permasalahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Pasal 2 ayat (3) huruf a angka 1, angka 4, angka 6, dan Pasal 2 ayat (3) huruf b dilakukan dengan:
a. memastikan kondisi Pekerja Migran INDONESIA sehat dan tidak memiliki permasalahan yang belum ditangani;
b. melakukan verifikasi untuk memastikan kebenaran keluarga Pekerja Migran INDONESIA;
c. melakukan serah terima Pekerja Migran INDONESIA kepada keluarga yang dituangkan dalam berita acara serah terima; dan
d. mengisi surat pernyataan kepulangan yang dijemput oleh keluarganya.
Your Correction
