Correct Article 10
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PELAYANAN KEPULANGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Current Text
Pelayanan kepulangan mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a yang diberikan kepada Pekerja Migran INDONESIA yang mengalami permasalahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a angka 2 dan angka 3 dilakukan dengan:
a. meminta rekam medis atau surat keterangan dari rumah sakit di negara penempatan sebagai dasar melakukan koordinasi dengan pihak yang berwenang untuk memastikan bahwa Pekerja Migran INDONESIA layak dan mampu untuk menempuh perjalanan;
b. meminta nomor kontak keluarga dan melakukan verifikasi kepada keluarga yang akan dituju oleh Pekerja Migran INDONESIA;
c. membuat surat pernyataan dari Pekerja Migran INDONESIA yang sakit atau dari pihak keluarga penerima terkait kesediaan untuk menerima/menanggung segala risiko yang mungkin terjadi selama perjalanan kepulangan; dan
d. menginformasikan kepada BP3MI Daerah Asal.
Your Correction
