Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PELAYANAN KEPULANGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelayanan kepulangan mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a yang diberikan kepada Pekerja Migran INDONESIA yang mengalami permasalahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Pasal 2 ayat (3) huruf a angka 1, angka 4, angka 6, dan Pasal 2 ayat (3) huruf b dilakukan dengan: a. memastikan kondisi Pekerja Migran INDONESIA sehat dan tidak memiliki permasalahan yang belum ditangani; b. memastikan Pekerja Migran INDONESIA mengetahui alamat sesuai dengan alamat domisili; c. meminta nomor kontak keluarga dan melakukan verifikasi kepada keluarga yang akan dituju oleh Pekerja Migran INDONESIA; d. menyampaikan informasi kepulangan kepada petugas di BP3MI Daerah Asal serta BP3MI daerah transit di provinsi atau kabupaten/kota; e. BP3MI Daerah Asal serta BP3MI daerah transit di provinsi atau kabupaten/kota menyampaikan informasi kepulangan kepada perangkat daerah yang membidangi ketenagakerjaan di provinsi atau kabupaten/kota di Daerah Asal dan daerah transit; f. menyiapkan perlengkapan tertentu dalam kondisi khusus apabila diperlukan; dan g. mengisi surat pernyataan kepulangan mandiri.
Your Correction