Correct Article 9
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PELAYANAN KEPULANGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Current Text
Pelayanan kepulangan mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a yang diberikan kepada Pekerja Migran INDONESIA yang mengalami permasalahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Pasal 2 ayat (3) huruf a angka 1, angka 4, angka 6, dan Pasal 2 ayat (3) huruf b dilakukan dengan:
a. memastikan kondisi Pekerja Migran INDONESIA sehat dan tidak memiliki permasalahan yang belum ditangani;
b. memastikan Pekerja Migran INDONESIA mengetahui alamat sesuai dengan alamat domisili;
c. meminta nomor kontak keluarga dan melakukan verifikasi kepada keluarga yang akan dituju oleh Pekerja Migran INDONESIA;
d. menyampaikan informasi kepulangan kepada petugas di BP3MI Daerah Asal serta BP3MI daerah transit di provinsi atau kabupaten/kota;
e. BP3MI Daerah Asal serta BP3MI daerah transit di provinsi atau kabupaten/kota menyampaikan informasi kepulangan kepada perangkat daerah yang membidangi ketenagakerjaan di provinsi atau kabupaten/kota di Daerah Asal dan daerah transit;
f. menyiapkan perlengkapan tertentu dalam kondisi khusus apabila diperlukan; dan
g. mengisi surat pernyataan kepulangan mandiri.
Your Correction
