Correct Article 8
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PELAYANAN KEPULANGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Current Text
(1) Pelayanan penanganan kepulangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c terdiri atas:
a. pelayanan kepulangan mandiri;
b. pelayanan kepulangan bagi Pekerja Migran INDONESIA yang dijemput oleh keluarganya;
c. pelayanan kepulangan yang difasilitasi oleh BP2MI;
dan/atau
d. pelayanan kepulangan yang difasilitasi oleh kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, P3MI, dan perusahaan yang menempatkan melalui skema untuk kepentingan perusahaan sendiri.
(2) Proses pelayanan penanganan kepulangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diinput di Sisko P2MI.
Your Correction
