Correct Article 6
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PELAYANAN KEPULANGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Current Text
(1) Pemberian informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dilakukan melalui pemberian brosur, papan pengumuman, dan/atau media informasi lainnya.
(2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. jenis dan alur pelayanan kepulangan Pekerja Migran INDONESIA;
b. sarana moda transportasi yang dapat digunakan Pekerja Migran INDONESIA sesuai dengan tujuannya;
c. lokasi unit pelayanan lain yang dibutuhkan sesuai dengan kebutuhan Pekerja Migran INDONESIA;
d. pemberian layanan di Help Desk atau Lounge bagi Pekerja Migran INDONESIA yang ingin menunggu jadwal penerbangan berikutnya;
e. program pemberdayaan yang sedang dilaksanakan oleh BP2MI atau instansi terkait lainnya;
f. rumah sakit rujukan, pembiayaan, serta prosedur kepulangan;
g. tata cara penempatan Pekerja Migran INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
h. panduan/informasi kelengkapan dokumen untuk proses selanjutnya bagi Pekerja Migran INDONESIA yang sedang cuti dan yang akan bekerja kembali ke negara tujuan penempatan yang sama; dan/atau
i. informasi lain sesuai dengan kebutuhan Pekerja Migran INDONESIA.
Your Correction
